HMI Bantaeng Apresiasi Sinergi Kejaksaan dan Tim Terpadu Percepat Legalitas Tanah Wakaf: Wujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Umat
SUARATANEWS.ID-BANTAENG
Kejaksaan Negeri Bantaeng menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Hibah dan Tanah Wakaf sebagai bagian dari Program Tim Terpadu Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2025, Selasa (30/9/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya dari berbagai pihak di Kabupaten Bantaeng untuk kembali menunjukkan komitmen dan kerja sama yang kuat dalam mewujudkan tata kelola aset wakaf yang tertib dan memiliki kepastian hukum.
Kegiatan yang menjadi momentum penting ini merupakan hasil sinergi strategis antara Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bantaeng. Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf yang menjadi amanah umat, sekaligus mendukung tata kelola aset pemerintah daerah yang efektif dan akuntabel.
Dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Puji Astuty, S.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bantaeng, memimpin langsung penyerahan sertifikat tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng, sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir.
Acara dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintahan dan masyarakat, meliputi Bupati Bantaeng, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bantaeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Kepala Kantor ATR/BPN Bantaeng, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng, Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Kepala Dinas PUPR, Plt. Kepala BPKD Kabupaten Bantaeng, Kabag Hukum Setda Bantaeng, serta Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan sertifikat tanah wakaf dari para wakif kepada para nazhir yaitu dari Wakif DRA. Sitti Nuraeti, M.M., kepada Nazhir Masjid Nurussa’adah berupa bidang tanah seluas 449 m² yang terletak di Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng dan dari Wakif Rosida kepada Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama berupa bidang tanah seluas 80 m² yang terletak di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Penyerahan ini merupakan bukti konkret bahwa aset-aset wakaf yang selama ini dikelola secara informal mulai mendapatkan perlindungan hukum yang kuat melalui sertifikat resmi. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga menyerahkan tanah hibah kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur kelembagaan hukum di daerah.
Program Tim Terpadu ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kepemudaan dan masyarakat sipil. Ketua Umum HMI Cabang Bantaeng, Imam Aslam, menyampaikan penghargaan dan dukungan penuh atas kolaborasi ini:
Kegiatan ini bukan hanya sekadar administrasi, tapi wujud nyata perhatian kita semua terhadap peningkatan kualitas kehidupan beragama dan sosial masyarakat. Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menunjukkan peran yang sangat strategis dan progresif dalam program ini. Sinergi antara Kejari, Pemda, Kemenag, dan ATR/BPN adalah contoh terbaik bagaimana birokrasi dan lembaga hukum dapat bekerja bersama untuk kepentingan umat dan masyarakat luas,” ungkap Imam Aslam.
Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah awal yang penting dan diharapkan akan membuka jalan bagi percepatan legalisasi tanah wakaf lainnya di Kabupaten Bantaeng. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf akan lebih mudah dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat, termasuk pembiayaan kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan pelayanan masyarakat.
Tim Terpadu Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2025 berkomitmen untuk terus melakukan pendataan, verifikasi, dan sertifikasi aset wakaf yang belum memiliki status hukum formal, bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait agar proses ini berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
