Ngeriii . . . Oknum Caleg di Sidrap Ngamuk
Sidrap – Seorang oknum caleg DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustianto alias Tembol, ditangkap polisi setelah mengamuk dan merusak tempat pemungutan suara (TPS) serta mengancam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menggunakan samurai. Kejadian ini terjadi pada Rabu (14/2/2024) malam, saat proses perhitungan suara Pemilu 2024 sedang berlangsung.
Menurut keterangan polisi, Agustianto bersama tiga orang rekannya, yaitu MZ, AJ, dan IH, mendatangi TPS 10 Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, setelah mendengar informasi bahwa di sana terjadi kecurangan. Agustianto yang merupakan caleg dari Partai Nasdem nomor urut 02 di Dapil 1 Sidrap, merasa tidak puas dengan hasil perolehan suaranya.
Sesampainya di TPS 10, Agustianto langsung memprotes petugas KPPS yang sedang melakukan rekapitulasi suara. Dia bahkan menghunus senjata tajam berupa samurai yang dibawanya dan mengancam akan membunuh petugas KPPS. Para petugas KPPS dan beberapa saksi yang ada di TPS 10 berlarian menyelamatkan diri. Agustianto kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak dua kotak suara dan dua kursi yang ada di TPS 10.
Setelah melakukan aksinya, Agustianto dan tiga orang rekannya meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama kemudian, polisi yang mendapat laporan dari petugas KPPS, berhasil menangkap mereka di sekitar wilayah Sidrap. Polisi juga menyita samurai yang digunakan Agustianto sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis, mengatakan bahwa Agustianto dan tiga orang rekannya akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP Subs Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
“Kami sudah mengamankan empat pelaku, termasuk Agustianto yang merupakan caleg DPRD Sidrap. Kami juga sudah menyita barang bukti berupa samurai yang digunakan pelaku untuk mengancam petugas KPPS. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muhalis12.
Sementara itu, Ketua KPU Sidrap, Asriadi, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi. Dia juga mengatakan bahwa peristiwa ini tidak mempengaruhi hasil perhitungan suara di TPS 10, karena petugas KPPS sudah berhasil menyelamatkan formulir C1 yang berisi rekapitulasi suara.
“Kami serahkan kasus ini ke polisi. Kami juga sudah koordinasi dengan Bawaslu untuk mengawal proses hukumnya. Untuk hasil perhitungan suara di TPS 10, tidak ada masalah, karena formulir C1 sudah aman. Kami sudah melakukan pleno dan mengumumkan hasilnya,” kata Asriadi3.
Asriadi juga mengimbau kepada semua pihak, khususnya caleg, untuk menerima hasil Pemilu 2024 dengan legawa dan sportif. Dia juga meminta agar tidak ada lagi tindakan anarkis yang merusak suasana demokrasi di Sidrap.
“Kami harap semua pihak bisa menerima hasil Pemilu 2024 dengan baik. Jika ada yang merasa tidak puas, silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme yang ada. Jangan sampai ada lagi yang melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ucap Asriadi
