Agustus 27, 2026

Agenda Politisasi; Dibalik pengangkatan P3K Paruh Waktu di Kabupaten Bima

0
bima

SUARATANEWS.ID-BIMA 

Oleh : Jairin Alvisyahril (Kader HMI Cabang Gowa Raya)

Sabtu 13 September 2025, Kepala Daerah (Bupati) Bima, Ady Mahyudi beserta Wakil Bupati telah resmi mengangkat CPNS maupun PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 14.000. Tentu hal ini dinilai baik di mata masyarakat atas ditunainya janji politik Kepala Daerah berdasarkan kebijakan yang di ambil. Ya tentu ini menjadi bentuk kesyukuran bagi masyarakat Bima.

Tapi tunggu dulu, Bagaimana dengan Kesejahteraan Finansial terhadap ASN ? Kedua, Bagaimana kerentanan politik terhadap netralitas ASN ?

Yang pertama, Implementasi PPPK paruh waktu akan menghadapi berbagai macam tantangan, terutama terkait dengan kemampuan keuangan daerah. Dikarenakan bahwa tidak semua daerah memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat. sedangkan disisi lain kebutuhan daerah yang sangat kompleks.

Seperti pada kasus PPPK paruh waktu, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh para ASN di Kabupaten Bima belum sepenuhnya jelas. Meskipun ada harapan gaji disesuaikan dengan upah minimum, realitanya akan sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah (APBD) Kabupaten Bima. Jika upah yang diterima minim, hal ini dapat mengurangi kesejahteraan para pegawai.

Yang Kedua, Potensi Birokrasi Politik pada Pilkada 2029 akan menjadi ujian berat bagi netralitas birokrasi di Kabupaten Bima. Ribuan PPPK paruh waktu yang diangkat dapat menjadi basis massa politik yang signifikan. Potensi birokrasi politik ini dapat dimanifestasikan dalam bentuk Alat Kampanye Petahana, Bupati Bima yang menjabat memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai bukti keberhasilan kepemimpinannya dalam menuntaskan persoalan honorer. Kebijakan ini dapat diklaim sebagai bentuk komitmen dan janji politik yang telah ditepati, yang efektif untuk menarik dukungan pemilih.

Tekanan dan Loyalitas, Karena status PPPK paruh waktu terikat pada perjanjian kerja yang dapat diperpanjang secara tahunan, para pegawai rentan terhadap tekanan politik. Mereka mungkin merasa terpaksa untuk memberikan dukungan kepada petahana atau kandidat tertentu untuk memastikan kontrak mereka diperpanjang. Ini bisa merusak netralitas ASN dan integritas birokrasi lokal.

“Pengangkatan 14.000 sekian, honorer menjadi PPPK paruh waktu adalah langkah positif yang memberikan kepastian bagi ribuan keluarga di Kabupaten Bima. Namun, pemerintah daerah, DPRD, dan elemen masyarakat sipil perlu memastikan implementasinya berjalan dengan bersih dan transparan. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah praktik pungli dan birokrasi politik. Sekaligus dapat mengukur kemampuan keuangan daerah.” Ujar, Jairin Alvisyahril (Kader HMI Cabang Gowa Raya).

Jadi, saya hanya menguraikan dengan cara pandang yang berbeda dalam melihat kebijakan daerah di Kabupaten Bima.”Tutup Jairin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *