Agustus 27, 2026

IPMIL RAYA Universitas Dipa Makassar Diduga Dijebak saat Mediasi, Pihak Lawan Terekam Membawa Senjata Api – Kampus Dinilai Lepas Tangan

0
temon

SUARATANEWS.ID-MAKASSAR 

Makassar, 23 Mei 2025 – Kericuhan di lingkungan Universitas Dipa Makassar yang melibatkan anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL RAYA) makin menjadi sorotan setelah fakta baru terungkap: salah satu pihak yang terlibat dalam pertikaian terekam kamera pengawas membawa senjata api ke dalam kampus dan menyelipkannya di badan. Ironisnya, pihak kampus justru dinilai tidak mengambil langkah tegas dan malah diam terhadap kejadian ini.

Insiden bermula ketika seorang anggota PKPT IPMIL RAYA menegur seorang mahasiswa yang duduk di area yang diduga merupakan basecamp IPMIL RAYA. Teguran itu rupanya tidak diterima dengan baik, hingga mahasiswa tersebut memanggil sejumlah rekannya. Melihat situasi memanas, pihak IPMIL RAYA berinisiatif mengajak mediasi. Namun, mediasi gagal dan justru berubah menjadi perkelahian.

“Alih-alih diselesaikan dengan dialog, mediasi justru dimanfaatkan untuk menjebak kami. Dan yang lebih berbahaya, berdasarkan rekaman CCTV, kami melihat jelas bahwa salah satu dari mereka membawa senjata api yang diselipkan di badannya. Ini bukan masalah biasa,” tegas Ketua IPMIL RAYA Universitas Dipa Makassar, Abel Mahendra.

Yang membuat situasi makin pelik, pihak kampus justru tidak melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Sebaliknya, kampus diduga lepas tangan dan mendiami kejadian ini.

Pertanyaan besar pun muncul:

Apa tujuan mahasiswa tersebut membawa senjata api ke lingkungan kampus? Mengapa senjata itu diselipkan di tubuhnya, seolah siap digunakan?

Secara hukum, pembawaan senjata api tanpa izin resmi adalah tindak pidana, terlebih lagi jika dibawa ke dalam lingkungan pendidikan. Berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata api tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat. Lebih jauh, tidak ada alasan rasional atau dibenarkan secara hukum untuk membawa senjata ke kampus—zona yang seharusnya menjadi ruang aman, damai, dan intelektual.

Presiden BEM Universitas Dipa Makassar periode 2023–2024, Gabriel, juga mengkritik keras sikap pasif kampus.

“Ini bukan hanya masalah etika akademik, ini sudah pidana. Pihak kampus seharusnya melindungi seluruh mahasiswanya secara adil, bukan malah tutup mata atas ancaman nyata terhadap keselamatan,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak rektorat. Namun, PKPT IPMIL RAYA menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV, kepada pihak berwajib jika diperlukan. Mereka juga menyerukan kepada seluruh mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjunjung nilai-nilai perdamaian dan intelektualitas di kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *