Agustus 27, 2026

MAHKAMAH KONSTITUSI PUTUSKAN SENGKETA PILGUB SULSEL TIDAK LANJUT KE SIDANG PEMBUKTIAN

0
IMG20250204205704-2048x1536

SUARATANEWS.ID-MAKASSAR

Jakarta, 4 Februari 2025 – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam amar putusan, Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa MK mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Sebaliknya, gugatan pihak pemohon ditolak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Sulsel 2024, yang menunjukkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) memperoleh kemenangan dengan perolehan suara sebanyak 3.014.255, mengalahkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan H. Azhar Arsyad SH MH yang memperoleh 1.600.029 suara.

Murlianto, kuasa hukum pasangan Andalan Hati, menanggapi putusan ini dengan mengatakan bahwa keputusan MK merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan. “Putusan ini menghilangkan seluruh prediksi yang mengganggu hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dan secara sah mengukuhkan terpilihnya Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi tanpa adanya perdebatan lagi,” ujar Murlianto dalam keterangannya di Gedung MK.

Lebih lanjut, Murlianto mengucapkan selamat kepada pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, berharap kepemimpinan mereka akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan pemerintahan Sulawesi Selatan. “Kepemimpinan mereka diharapkan mampu membawa Sulawesi Selatan menuju arah yang lebih baik,” tambahnya.

Putusan ini juga menegaskan penerapan Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang membatasi pengajuan sengketa hasil pilkada hanya dapat dilakukan jika selisih suara antara penggugat dan pemenang maksimal 2%.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Sulsel 2024 menjadi final dan tidak dapat diganggu gugat, menegaskan sahnya pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *