RENCANA TAMBANG EMAS ENREKANG: KONSTITUSI DISERET KE JURANG EKSPLOITASI
SUARATANEWS.ID-ENREKANG
Penulis: Ruslan
Sekertaris Jendral Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi
Editor: Mantralangit
Ketika suatu hari CV Hadaf Mandiri benar-benar berani menggerakkan alat beratnya ke Kelurahan Leoran, Desa Pundilemo, Pinang, dan Ba’ka, Kabupaten Enrekang, sesungguhnya ia bukan hanya memasuki kawasan geografis, melainkan memasuki wilayah konstitusi, ruang paling sakral dalam kehidupan bernegara.
Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar baris-baris yang dicetak tebal dalam buku pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini adalah fondasi filosofis yang menentukan bagaimana kekayaan bumi dari air, mineral, hingga gunung-gunung yang membentang di Massenrempulu harus diperlakukan demi kemakmuran rakyat. Pertanyaannya kini muncul dengan terang: apakah rencana eksploitasi tambang emas di Enrekang merupakan wujud amanat konstitusi, atau justru pengkhianatan yang dibungkus oleh narasi pembangunan?
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 sudah menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara, bukan sebagai pemilik, tetapi sebagai trustee (wali amanat) bagi seluruh rakyat. Negara diberi mandat moral untuk memastikan setiap izin, setiap eksplorasi, dan setiap bongkahan batu yang digali dari perut bumi harus membawa kebaikan bagi publik.
Namun, mandat itu mudah tergelincir. Pendelegasian pengelolaan kepada perusahaan bukan berarti negara boleh lepas tangan. Sebaliknya, hal itu menuntut integritas politik, kejernihan moral, dan ketegasan hukum. Ruang-ruang inilah yang sering menjadi kabur ketika tambang mulai masuk sebelum publik benar-benar mendapat ruang untuk bersuara.
Makna “kemakmuran rakyat” kerap dipelintir bagi kenaikan angka PAD (Pendapatan Asli Daerah), masuknya investasi, atau peluang kerja jangka pendek. Padahal, kemakmuran dalam perspektif konstitusi jauh lebih luas. Kemakmuran itu meliputi kesehatan lingkungan, keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, dan perlindungan generasi mendatang.
Mustahil bicara kemakmuran jika sungai keruh, tanah longsor, udara tercemar, dan masyarakat harus menanggung beban psikologis karena kampung halaman mereka diancam oleh operasi tambang. Oleh karena itu, hak atas lingkungan hidup yang layak, yang dijamin Pasal 28H UUD 1945, tidak mungkin dibarter dengan janji-janji ekonomi sesaat.
Lebih dari itu, masyarakat berhak atas informasi yang jernih dan transparan. Jika dokumen AMDAL tidak dipublikasikan, jika sosialisasi hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban, dan jika proses perizinan berlangsung di balik pintu-pintu tertutup, maka negara telah gagal menjalankan prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD 1945. Kekuasaan publik menjadi berbahaya ketika informasi dikendalikan oleh mereka yang berkepentingan. Zaman boleh disrupsi, tetapi manipulasi informasi tetaplah manipulasi.
Jika wilayah tambang bersinggungan dengan ruang hidup Masyarakat Hukum Adat, maka persoalannya berubah menjadi semakin serius. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menghormati keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat. Eksploitasi yang melangkahi ruang adat tanpa persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent atau FPIC) adalah bentuk kolonialisme modern, dilakukan bukan oleh penjajah asing, tetapi oleh mitra bisnis yang diberi karpet merah oleh negara.
Di sinilah Pemerintah Kabupaten Enrekang diuji. Otonomi daerah bukan lisensi untuk mengesahkan eksploitasi tanpa kehati-hatian. Otonomi adalah amanah. Otonomi menuntut kepala daerah untuk menimbang secara tajam potensi kerusakan ekologis, kerentanan sosial, dan distorsi ekonomi sebelum sebuah izin ditandatangani.
Ketika pemerintah menjadikan izin tambang sebagai alat politik, alat patronase, atau sumber pemasukan tanpa analisis risiko jangka panjang, maka saat itu juga pemerintah telah gagal memosisikan diri sebagai pengemban mandat konstitusi.
Kasus tambang emas yang sedang marak dibicarakan di kalangan generasi muda dan masyarakat Kabupaten Enrekang adalah cermin. Apakah tanah berjuluk kehormatan tersebut akan mengikuti jejak banyak wilayah lain di Indonesia yang jatuh ke dalam jebakan kekayaan semu?
Sejarah Indonesia di berbagai wilayah telah penuh dengan tambang yang menjanjikan emas, tetapi meninggalkan lubang kemiskinan, konflik sosial, dan kerusakan ekologis yang tak bisa dipulihkan.
Enrekang hari ini berada di persimpangan sejarah, memilih menjadi contoh daerah yang tunduk pada hasrat modal, atau menjadi contoh daerah yang berani menghidupkan kembali ruh Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini terlalu sering dibaca, tetapi jarang dijalankan. Konstitusi telah menyediakan peta jalan yang jelas: kekayaan alam adalah milik rakyat, bukan milik perusahaan. Kekayaan alam itu harus dijaga, bukan dijual. Kekayaan alam itu harus diwariskan, bukan dihabiskan.
Pertanyaannya, sebagaimana selalu terjadi di Republik ini, tinggal satu: Apakah kita memilih amanat konstitusi, atau memilih jalan pintas yang menggoda tetapi menghancurkan masa depan? Kabupaten Enrekang mungkin kecil di peta Indonesia, tetapi pilihan yang diambilnya hari ini akan menjadi cermin bagi seluruh negeri. Apakah kita manusia Massenrempulu mampu menjaga martabat bumi leluhur, ataukah kita yang rela menukarnya untuk angka-angka yang tak lebih dari fatamorgana?
