Agustus 27, 2026

Sebut Tambang Picu Retakan Bulu Paleteang dan Tabrak RTRW Hutan Kota, KOMPI Desak Penghentian Total

0
IMG-20260604-WA0000

SUARATANEWS.ID-PINRANG

Koalisi Masyarakat Pinrang (KOMPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor yang membahas kondisi kritis retakan tanah di kawasan Bulu Paleteang, Kabupaten Pinrang, Kamis (4/6/2026). RDP ini menghadirkan berbagai pihak terkait untuk memaparkan kondisi aktual lapangan serta merumuskan langkah penanganan darurat.

Dalam forum tersebut, hasil peninjauan lapangan dan kajian teknis instansi terkait secara gamblang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan batu menjadi salah satu faktor utama yang memicu munculnya retakan berbahaya di kawasan perbukitan Bulu Paleteang.

Merespons ancaman tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang mengeluarkan rekomendasi teknis tegas agar aktivitas yang berpotensi memperburuk kerusakan kawasan segera dihentikan. Rekomendasi ini diterbitkan sebagai langkah mitigasi risiko demi melindungi keselamatan warga yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.

Selain menyoroti dampak lingkungan, RDP juga membedah karut-marut perizinan tambang yang diketahui merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta rapat mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dikeluarkan, mengingat besarnya potensi risiko kebencanaan yang mengintai.

Berdasarkan dinamika forum, RDP resmi merekomendasikan penghentian total aktivitas pertambangan di kawasan Bulu Paleteang, sekaligus mendorong pihak penambang untuk segera melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Langkah ini dinilai harga mati untuk menjaga stabilitas kawasan dan meminimalkan risiko bencana.

Koordinator KOMPI, Apandi Paserei, menegaskan bahwa RDP ini menjadi momentum krusial untuk menyelamatkan Pinrang. Ia menyoroti adanya pelanggaran fatal terkait tata ruang dalam konsesi tambang tersebut.

“Jika ditinjau dari Perda RTRW Kabupaten Pinrang, sudah sangat jelas bahwa konsesi tambang tersebut melanggar peruntukannya. Bulu Paleteang adalah kawasan Hutan Kota yang seharusnya dilestarikan dan dilindungi, bukan malah dieksploitasi dan ditambang,” ujar Apandi tegas.

Ia menambahkan, “Hari ini masyarakat Pinrang mendapatkan pembuktian yang terang benderang. Ketika hasil peninjauan lapangan, kajian teknis, dan rekomendasi BPBD menunjukkan aktivitas tambang memicu kerusakan di Bulu Paleteang, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk mempertahankan aktivitas yang mengancam keselamatan rakyat.”

Ke depan, KOMPI menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat tindak lanjut dari rekomendasi RDP ini. KOMPI juga mendesak transparansi penuh dari pemerintah daerah dan provinsi terkait langkah konkret penanganan kawasan Bulu Paleteang demi keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *