Agustus 27, 2026

Terendus Uang Nasabah BPR Jepara Artha Mengalir pada Dana Kampanye Pilpres 2024, LPS Ambil Alih Saham

0
Kantor Bank Jepara Artha mengalami rush atau penarikan dana nasabah secara besar-besaran

Kantor Bank Jepara Artha mengalami rush atau penarikan dana nasabah secara besar-besaran.

SUARATANEWS.ID, MAKASSAR – Lebaga Penjamin Simpanan (LPS) kini mengambil alih saham Bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) Jeparah, BPR Jepara Artha yang telah berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengambilalihan ini setelah Bank Jepara Artha mengalami rush atau penarikan dana nasabah secara besar-besaran karena diduga tersandung kasus dana nasabah  mengalir untuk kebutuhan dana kampanye Pilres 2024.

LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut oleh OJK terhitung sejak  21 Mei 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengmbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Dimas menuturkan, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Jepara Artha , nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *