Usut Tuntas Poligami Jabatan Perangkat Desa ; Antara Kebutuhan dan Keserakahan
SUARATANEWS.ID-NUSA TENGGARA BARAT
Oleh : Kusna Wijaya
Direktur Pejuang Hukum Dan Demokrasi Kerakyatan (PEHUDAK)
Bima, 11 September 2025 —Kusna wijaya selaku Direktur Pejuang Hukum dan Demokrasi Kerakyatan (PEHUDAK), menyoroti adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa berinisial [S], yang disinyalir juga menjabat pada posisi lain di luar pemerintahan desa yakni sebagai Ketua Koperasi Desa (Kopdes). Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa Sekretaris Desa Sondo tersebut diduga secara bersamaan memegang jabatan lain yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang menyatakan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif, atau jabatan lain yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas-tugas pemerintahan desa.
Selain itu, hal ini juga melanggar Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, bahwa pejabat desa tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurus inti dalam lembaga Koperasi Desa Merah Putih. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lokal telah menyampaikan keprihatinan mereka terhadap potensi pelanggaran etika dan hukum administrasi yang terjadi. Rangkap jabatan seperti ini dinilai dapat mengganggu profesionalitas, netralitas, serta efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.
langkah yang di ambil oleh sekdes dengan merangkap jabatan sebagai ketua koperasi desa bukan hanya menabrak aturan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) tetapi memonopoli dan membunuh hak-hak generasi yang membutuhkan panggung untuk mengaktualisasikan ide dan gagasannya atau menjadi bagian (struktural) terkhususnya dalam lembaga koperasi desa.
Peristiwa ini adalah bukti nyata dimana ambruknya moralitas seorang sekdes dan haus akan jabatan.
“Mendesak Camat Monta dan Bupati Bima untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas, segera mengadili dan memberhentikan secara tidak terhormat sebagai sekretaris desa sekaligus ketua koperasi merah putih, dan hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan aturan pemerintahan desa,” ujar, Kusna Wijaya (Direktur PEHUDAK).
Kasus ini juga telah menarik perhatian para pemuda Desa Sondo, yang menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kejahatan yang terstruktur dan terorganisir di dalam tubuh internal pemerintah desa sondo, dan ini bisa menjadi pintu masuk bagi kolusi, korupsi dan nepotisme.
Masyarakat berharap agar pihak Badan Permusyawatan Desa (BPD), Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima segera turun tangan untuk melakukan audit dan klarifikasi. Selain itu, transparansi dari pihak pemerintah kecamatan dan kabupaten sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa tetap terjaga.
