“Setoran Togel di Bantaeng : HmI, Dugaan Aliran Dana mungkin saja Tak Hanya Berhenti di Polsek
SUARATANEWS.ID-BANTAENG
*Bantaeng, 17 Juli 2025* — Pengakuan dari seorang warga bernama Asikin (61), yang ditangkap dalam operasi penertiban judi togel pada 2 Juli lalu, membuka kotak pandora dugaan praktik ilegal di tubuh kepolisian. Ia mengklaim rutin menyetor uang sebesar Rp2 juta per bulan kepada Kapolsek Bantaeng, Iptu Andi Adi Wijaya, demi kelancaran aktivitas sebagai pengepul togel.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius dan patut diduga bahwa praktik seperti ini tak mungkin berlangsung sendirian. Jika benar ada setoran bulanan yang berjalan dalam waktu lama, maka besar kemungkinan aliran dana tidak berhenti hanya di level Polsek.
“Kami menduga ini bukan aksi tunggal. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain di Polres atau bahkan di lingkungan pemerintah daerah yang mengetahui, membiarkan, atau bahkan menikmati hasil dari setoran tersebut,”*ujar Akbar, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bantaeng.
Berdasarkan catatan beberapa tahun terakhir, praktik setoran dari bandar judi ke aparat bukanlah fenomena baru. Di Karawang (Jawa Barat), kasus serupa mengungkap adanya aliran dana ke beberapa pejabat kepolisian. Di Batam dan Lampung Tengah, penyidikan mendapati keterlibatan oknum ASN hingga pejabat daerah dalam mengamankan bisnis haram tersebut.
Melihat pola serupa, bukan tidak mungkin Bantaeng mengalami hal yang sama. Apalagi jika benar praktik ini telah berjalan dalam jangka waktu lama tanpa terendus oleh Polres sebagai atasan langsung Kapolsek. Hal ini menguatkan dugaan adanya pembiaran struktural — atau lebih jauh, keterlibatan tidak langsung.
Jika pengakuan Asikin terbukti benar, maka sorotan tak bisa hanya berhenti pada Kapolsek. Ini bisa menjadi indikator kegagalan pengawasan internal di tingkat Polres Bantaeng. Bisa jadi, informasi soal setoran ini diketahui sebagian pihak, tetapi dibiarkan berlangsung karena dianggap “sudah biasa”.
Pertanyaannya kini: benarkah pimpinan di atas tidak tahu-menahu, atau justru memilih membiarkan?
HMI Cabang Bantaeng bersama sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar Mabes Polri dan Kapolda Sulawesi Selatan tidak hanya memeriksa Kapolsek, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penerima setoran di tingkat atas. Proses ini harus melibatkan lembaga eksternal seperti Kompolnas dan bahkan KPK jika ditemukan indikasi aliran dana ke kalangan birokrat.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti sebagai drama oknum semata. Jika ini jaringan, maka bongkar jaringannya. Jangan hanya mencopot ujung, tapi biarkan akar tetap tumbuh,” tambah Akbar.
Skandal seperti ini harus menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk introspeksi menyeluruh. Pembiaran terhadap praktik setoran dari bisnis ilegal bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab hari ini adalah: apakah setoran itu hanya berhenti di tangan satu orang — atau menjadi bagian dari skema yang lebih besar dan lebih terorganisir ?
