Agustus 27, 2026

Kabid advokasi Dewan eksekutif mahasiswa FDK mengecam reaksi lahan yang di eksekusi oleh oleh PT Masmindo Dwi Area

0
temon

SUARATANEWS.ID-MAKASSAR

Salah satu kabid dewan eksekutif mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassarr sekaligus wija to Luwu angkat bicara soal tindakan yang dilakukan PT Masmindo, Sabtu (21/09/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Advokasi dewan eksekutif mahasiswa UINAM, Kurniawan yang akrab di sapa Wawan, bahwa keresahan dan tangisan masyarakat Rante Balla, Luwu adalah keresahan kita bersama sebagai wija to Luwu. Ini disebabkan oleh tindakan PT Masmindo, reaksi penebangan pohon cengkeh dan perampok lahan dengan dalih mempunyai dokumen yang valid namun pada realitasnya dari riset beberapa warga bahwa dokumen yang ada pada perusahaan adalah mengeksploitasi dokumen palsu yang berusaha di validkan untuk merampok lahan milik warga.

“Tindakan yang dilakukan oleh PT Masmindo ini tidak dapat lagi ditolerir, kami sebagai wija to luwu, semakin menguat untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas,” tegas Wawan.

Menurutnya, eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) masih dipertanyakan dari segi wewenang dan legalitas hukumnya.

“Dasar hukum eksekusi tersebut kini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Belopa, dengan peran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang terlibat dalam tindakan eksekusi lahan di Rante Balla,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Wawan, PT MDA seharusnya menunggu putusan tetap dari pengadilan, mengingat sampai saat ini belum ada keputusan final dalam perkara perdata No: 16/Pdt.G/2024/PN.Blp. Namun, tindakan PT MDA yang tetap melanjutkan eksekusi dianggap melanggar hukum dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk mencapai tujuannya dan menyengsarakan pemilik lahan.

Wawank dengan tegas mengecam tindakan PT Masmindo.

“Kabid advokasi dewan eksekutif mahasiswa sebagai wija to luwu ini, dengan segala bentuk pemikiran kritis dan kemanusiaan, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh PT Masmindo. Sesuai dengan UUD 1945, Pasal 33 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, namun kenyataannya PT Masmindo justru menyebabkan penderitaan bagi masyarakat,” tegasnya.
(VOX POPULI FOX DEI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *