Refleksi Kritis dan Bedah Sosiologis Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026
SUARATANEWAS.ID-BANTAENG
OPINI
Oleh: Fadliadi
Pendidikan merupakan sebuah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada individu agar mereka menjadi manusia dan anggota masyarakat serta mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
Secara fungsional pendidikan adalah sebuah kebutuhan yang menjadi peta jalan kehidupan untuk mencapai tujuan tertentu. Pendidikan menjadi salah satu bagian intern dalam kehidupan masyarakat baik secara individual maupun sosial. Terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang mumpuni tidak lepas dari pendidikan yang layak, sehingga pendidikan merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas sebuah bangsa dan negara serta kemajuannya sangat tergantung kepada kemajuan pendidikannya.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan merupakan sebuah kewajiban yang diselenggarakan oleh negara dan memungkinkan setiap warga negara memiliki akses dan hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Amanat dari pembukaan tersebut kemudian dijabarkan lebih detail dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 31 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
Hari pendidikan Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pada setiap tanggal 2 Mei merupakan sebuah momentum untuk memperingati dan mengenang salah satu tokoh pahlawan yang juga dihormati sebagai Bapak Pendidikan Nasional yaitu Ki Hajar Dewantara. Ia dikenal sebagai sosok yang berani menentang kebijakan pendidikan Pemerintah Hindia Belanda di masanya, lantaran akses pendidikan yang sangat terbatas bagi rakyat pribumi dan pada saat itu hanya anak-anak kelahiran Belanda dan kaum priyayi saja yang diperbolehkan bersekolah. Kritikan dari Ki Hajar Dewantara menyebabkan dirinya diasingkan ke Belanda.
Ki Hajar Dewantara mewariskan trilogi kepemimpinan yang monumental: Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani. Filosofi ini memposisikan pendidikan bukan sebagai proses mekanik, melainkan proses menuntun kodrat anak, sebagaimana yang saya uraikan diawal. Baginya pendidikan adalah tempat persemaian benih-benih kebudayaan.
Memasuki dekade 2020-an, wajah pendidikan di Indonesia mengalami transisi besar dan kontradiktif melalui kebijakan dan lompatan teknologi yang ambisius. Namun dibalik rencana besar dan digitalisasi, pendidikan di Indonesia masih dibenturkan dengan realitas sosiologis yang memilukan. Hal ini mencapai titik nadirnya pada salah satu peristiwa kematian siswa SD di Nusa Tenggara Timur yang dipicu oleh ketidakmampuan membayar uang sekolah dan membeli perlengkapan sekolah. Tragedi ini mendapat banyak sorotan, lantaran menambah daftar kelam kasus bunuh diri pada anak di Indonesia.
Kasus tersebut bukan sekadar persoalan individu melainkan sebuah kekerasan struktural dalam praktik pembangunan yang dinilai tidak merata dan menguntungkan sekelompok orang, sementara masyarakat miskin masih diperhadapkan dengan keterbatasan akses pendidikan dan kesejahteraan yang layak. Sebagaimana yang saya jelaskan diatas bahwa pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia yang secara konstitusional dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31. Kasus tersebut memperlihatkan wajah pendidikan kita di Indonesia yang telah gagal menjalankan fungsinya sebagai eskalator sosial dan justru menjadi beban yang mematikan.
Mengutip teori Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, bahwa harusnya pendidikan membebaskan manusia dari belenggu ketidakberdayaan dan bukan menambah beban psikologis bagi mereka yang sudah terhimpit secara ekonomi.
Selain faktor kebijakan pemerintah dan ketimpangan akses ekonomi yang dibutuhkan dalam mewujudkan pendidikan yang layak bagi setiap warga negara. Indonesia tahun 2026 masih dihantui oleh darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Menurut data federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada 3 bulan pertama tahun 2026 bahwa 91% diantaranya didominasi oleh kekerasan seksual dan 9% kekerasan fisik. Sementara menurut pemantauan Jaringan Pemantau Penididikan Indonesia terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan selama tahun 2026. Sebagian besar pelaku utama dari kasus-kasus tersebut dilakukan oleh oknum tenaga pengajar maupun sesama pelajar/mahasiswa.
Hal ini menunjukkan bahwa sekolah dan institusi pendidikan tinggi masih menjadi lokasi yang rentan terhadap predator seksual dan menciptakan trauma mendalam yang membunuh masa depan korbannya.
Ruang aman dalam dunia pendidikan hari ini sangat dibutuhkan. Mengacu pada teori Relasi Kuasa Michel Foucault, kekerasan seksual dan perundungan yang marak terjadi di berbagai lembaga pendidikan merupakan manifestasi dari ketimpangan otoritas yang disalahgunakan. Pendidik atau senior seringkali memanfaatkan posisi dominannya untuk menindas subjek yang lebih lemah, sementara lembaga cenderung menutup diri demi menjaga citra institusional. Akibatnya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat persemaian karakter justru berubah menjadi ruang trauma di mana martabat manusia dipertaruhkan di bawah bayang-bayang intimidasi dan penyalahgunaan kuasa.
Kegagalan menciptakan ruang aman ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sistemik melalui kekerasan simbolik terhadap siswa dari kelas ekonomi bawah. Berdasarkan teori Modal Budaya Pierre Bourdieu, sistem pendidikan kita seringkali secara tidak sadar mengucilkan mereka yang tidak memiliki modal ekonomi untuk memenuhi standar perlengkapan sekolah. Tragedi siswa yang mengakhiri hidup karena ketiadaan buku dan pena adalah bukti nyata bahwa ruang kelas telah kehilangan fungsi perlindungannya. Pendidikan Indonesia tahun 2026 tidak akan pernah mencapai tujuannya selama keamanan manusia (human security) belum terjamin, di mana seorang anak tidak hanya butuh dilindungi dari predator seksual, tetapi juga harus dilindungi dari rasa malu dan keputusasaan akibat kemiskinan struktural yang merenggut haknya untuk belajar.
Pada akhirnya, dalam upaya memperingati hari pendidikan nasional, hal ini menjadi refleksi bagi kita semua untuk tidak menutup mata terhadap berbagai ketimpangan dalam dunia pendidikan kita hari ini. Menjadi tugas dan peran bersama baik itu pemerintah maupun masyarakat untuk bergerak meruntuhkan tembok penghalang akses ekonomi serta memutus rantai kekerasan, demi memastikan lembaga pendidikan kembali menjadi tempat persemaian mimpi yang aman, manusiawi, dan membebaskan bagi setiap anak tanpa terkecuali.
