INFORMASI KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH
SUARATANEWS. ID-BANTAENG
Pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2025, telah terjadi kehilangan sertifikat tanah milik pasangan suami istri atas nama Abdul Asis dan Rabiah, yang berdomisili di Kampung Kaili, Kabupaten Bantaeng.
Kehilangan tersebut baru disadari setelah dilaksanakannya proses renovasi rumah. Selama proses renovasi berlangsung, sejumlah barang dan dokumen dipindahkan dari tempat penyimpanan semula. Oleh karena itu, diduga sertipikat tanah tersebut terselip atau terbawa ke lokasi lain yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Pihak keluarga telah melakukan pencarian secara intensif dan berulang kali, baik di dalam rumah maupun di sekitar lingkungan tempat tinggal. Upaya penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa kembali lokasi-lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan dokumen penting. Namun demikian, hingga saat ini sertipikat tersebut belum ditemukan.
Sertifikat tanah yang hilang merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum terkait kepemilikan atas tanah. Oleh karena itu, kehilangan ini menjadi perhatian serius bagi pihak keluarga. Dalam waktu dekat, pihak keluarga berencana untuk melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak berwenang guna keperluan proses administrasi lebih lanjut.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada masyarakat yang mungkin menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tanah dimaksud, diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak yang bersangkutan. Partisipasi dan bantuan dari masyarakat sangat diharapkan demi ditemukannya kembali dokumen tersebut.
Demikian disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan resmi atas kehilangan dokumen penting tersebut, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bantaeng, 2026
Hormat kami,
Pihak Keluarga
