Agustus 28, 2026

PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIPIKAT TANAH

0
WhatsApp Image 2026-04-02 at 21.25.12

SUARATANEWS.ID-BANTAENG

BANTAENG – Pihak keluarga Bapak Abdul Asis dan Ibu Rabiah mengumumkan kehilangan dokumen penting berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah. Pengumuman ini dibuat sebagai bagian dari prosedur resmi untuk memenuhi persyaratan administrasi penerbitan sertipikat pengganti.

Kehilangan dokumen tersebut baru disadari pada hari Rabu, 9 Maret 2025, tepatnya setelah pihak keluarga melakukan proses renovasi rumah di domisili mereka yang beralamat di Kampung Kaili, Kabupaten Bantaeng.

Diduga kuat, sertipikat tersebut terselip atau tidak sengaja terbawa saat pemindahan barang-barang dan dokumen penting selama masa renovasi berlangsung. Meskipun upaya pencarian intensif telah dilakukan secara berulang di seluruh area rumah dan lingkungan sekitar, dokumen tersebut hingga saat ini belum ditemukan.

Detail Dokumen:

  • Jenis Dokumen: Sertipikat Tanah (SHM)

  • Atas Nama: Abdul Asis & Rabiah

  • Lokasi Domisili: Kampung Kaili, Kabupaten Bantaeng

Sertipikat ini merupakan dokumen hukum yang sangat penting bagi keluarga. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi valid terkait keberadaan dokumen dengan identitas di atas, dimohon kesediaannya untuk menghubungi pihak keluarga atau melaporkannya kepada pihak berwenang setempat.

Pihak keluarga juga akan segera menindaklanjuti kehilangan ini dengan membuat laporan kepolisian resmi sebagai dasar pengurusan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna proses penerbitan sertipikat baru.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh khalayak luas dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *