Agustus 28, 2026

Emas di Hulu, Trauma di Hilir__PB IPMIL Raya Soroti Ancaman Ekologis Tambang PT Masmindo Dwi Area di Luwu

0
WhatsApp Image 2026-04-20 at 17.24.02

SUARATANEWS.ID-MAKASSAR

Di atas kertas, tambang emas kerap tampil sebagai jalan pintas menuju kemajuan. Ia menjanjikan investasi, lapangan kerja, dan denyut ekonomi baru. Namun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, janji itu justru menyisakan kegelisahan.

Menurut Muh. Indra (ketua Bidang Hukum dan HAM) Proyek tambang emas Awak Mas yang dioperasikan PT Masmindo Dwi Area dinilai tidak boleh dibaca semata sebagai simbol pertumbuhan, melainkan juga sebagai ancaman ekologis yang nyata bagi kawasan hulu Latimojong dan wilayah hilir di bawahnya. persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya investasi. Yang jauh lebih mendasar adalah apakah investasi itu aman bagi ruang hidup masyarakat, atau justru memindahkan beban risiko dari perusahaan ke warga.

Ketua Umum PB IPMIL Raya Abd Hafid menilai, Luwu punya pengalaman pahit yang tidak boleh diulang. Banjir bandang yang pernah melanda daerah ini masih menyisakan luka sosial dan trauma kolektif. Dalam konteks itu, setiap kebijakan yang membuka ruang bagi eksploitasi besar di kawasan hulu semestinya dibaca dengan sangat hati-hati. Sebab, kerusakan di daerah resapan air bukan hanya persoalan lokal di atas peta, melainkan dapat menjadi bencana berantai yang menghantam wilayah yang lebih luas di hilir.

“Wilayah hulu bukan ruang kosong yang bisa diperlakukan seperti lahan eksperimen. Jika kawasan Latimojong terus ditekan oleh aktivitas ekstraktif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pohon dan tanah, tetapi keselamatan masyarakat di bawahnya,” demikian garis sikap PB IPMIL Raya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Secara ekologis, kawasan hulu memiliki fungsi penting sebagai penyangga air, pengatur tata aliran, dan penjaga keseimbangan alam. Ketika fungsi ini terganggu, maka ancaman banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan menjadi lebih besar. Karena itu, aktivitas tambang di kawasan seperti Latimojong semestinya tidak dipandang hanya dari sudut nilai ekonominya, tetapi juga dari risiko ekologis jangka panjang yang dibawanya.

Muh. Indra juga menyoroti adanya kejadian longsor yang menelan korban jiwa di sekitar wilayah tambang. Peristiwa semacam itu, menurutnya, cukup menjadi alarm bahwa kawasan tersebut memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Dalam kondisi seperti ini, melanjutkan aktivitas ekstraktif tanpa evaluasi menyeluruh justru memperlihatkan lemahnya keberpihakan terhadap keselamatan warga.

Dalam pandangan PB IPMIL Raya, negara seharusnya tidak menunggu kerusakan menjadi bencana besar baru bertindak. Di sinilah pentingnya prinsip kehati-hatian. Dalam hukum lingkungan modern, prinsip ini menuntut agar setiap potensi kerusakan serius dicegah sejak awal, bukan dibiarkan berkembang sampai jatuh korban. Ketidakpastian ilmiah bukan alasan untuk menutup mata. Justru ketika risiko besar sudah terlihat, langkah paling rasional adalah berhenti sejenak, memeriksa ulang, dan memastikan bahwa semua syarat keselamatan benar-benar terpenuhi.

Karena itu, Muh. Indra mempertanyakan sejauh mana dokumen lingkungan dan proses perizinan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Jika ada kesenjangan antara dokumen dan realitas ekologis, maka persoalan itu tidak lagi semata administratif. Ia telah masuk ke wilayah tanggung jawab hukum dan moral.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menjamin keberlanjutan fungsi ekosistem. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menempatkan AMDAL sebagai instrumen penting untuk mengidentifikasi risiko sebelum dampak terjadi. Artinya, ketika kawasan sudah diketahui rawan bencana, maka semestinya negara dan korporasi tidak mengambil jalan pintas.

Kami (PB IPMIL Raya) menilai, pembangunan tidak boleh dibangun di atas kegagalan membaca risiko. Sebab pembangunan yang hanya mengejar angka pertumbuhan, tetapi mengabaikan keselamatan ekologis, pada akhirnya hanya akan meninggalkan warisan problem baru: kemakmuran yang semu di satu sisi, dan krisis berkepanjangan di sisi lain.

“Jangan sampai emas yang digali di hulu justru menjadi sumber luka di hilir. Masyarakat Luwu berhak atas pembangunan, tetapi pembangunan yang adil, aman, dan berkelanjutan,” Tegas Muh. Indra.

Dalam posisi ini, PB IPMIL Raya mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak membiarkan proyek tambang berjalan dengan logika bisnis semata. Evaluasi menyeluruh, audit lingkungan independen, keterbukaan dokumen perizinan, dan pelibatan publik yang bermakna harus menjadi syarat mutlak. Tanpa itu semua, proyek tambang di kawasan rawan bencana hanya akan menjadi simbol pembangunan yang kehilangan nurani.

Pada akhirnya, Luwu sedang dihadapkan pada pilihan yang tidak sederhana. Di satu sisi ada janji emas dan pertumbuhan. Di sisi lain ada hulu yang rapuh, hilir yang rentan, dan ingatan tentang banjir bandang yang belum padam. PB IPMIL Raya menegaskan, daerah tidak boleh membeli masa depan dengan menggadaikan keselamatan rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *